LOCUSNEWS, PARIMO – Lembaga Sangulara Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan praktik pembayaran jasa pelayanan Kesehatan Individu Rujukan (KIR) di RSUD Anuntaloko Parigi Moutong (Parimo) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum sah.
Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng terkait pembayaran jasa KIR senilai Rp3,23 miliar pada 2025 tidak bisa berhenti pada rekomendasi administratif semata.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika pembayaran dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka ada potensi perbuatan melawan hukum dan harus ditelusuri APH,” kata Riswan.
BPK sebelumnya menemukan manajemen RSUD Anuntaloko membentuk Tim Penguji Kesehatan (TPK) melalui Surat Keputusan Direktur sekaligus menetapkan pembagian jasa pelayanan.
Padahal, ketentuan Kementerian Kesehatan mensyaratkan pembentukan TPK harus melalui mekanisme resmi hingga penetapan oleh Menteri Kesehatan.
Menurut Riswan, penggunaan SK Direktur sebagai dasar penyaluran jasa membuka ruang praktik pembayaran tanpa legitimasi hukum yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berisiko merugikan keuangan daerah dan rawan disalahgunakan.
Selain persoalan dasar hukum, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran jasa pemeriksaan jiwa Tes MMPI sebesar Rp200,6 juta. Pembayaran dilakukan menggunakan porsi jasa 60 persen berdasarkan aturan lama yang telah dicabut, bukan ketentuan terbaru sebesar 40 persen.
Riswan menilai temuan kelebihan pembayaran tersebut memperkuat indikasi lemahnya tata kelola keuangan di lingkungan RSUD Anuntaloko. Ia juga menyoroti adanya pejabat yang merangkap dalam lebih dari satu tim pembagian jasa.
“Kalau struktur tim tidak sesuai aturan dan pembagian jasa tetap berjalan, ini bukan lagi kelalaian biasa. APH perlu memeriksa seluruh alur keputusan, siapa menetapkan, siapa menerima, dan siapa mengawasi,” tegasnya.
Sangulara Sulteng meminta Inspektorat Daerah tidak hanya melakukan pembinaan internal, tetapi membuka ruang audit investigatif yang transparan. Roswan menegaskan publik berhak mengetahui apakah praktik tersebut masuk kategori penyimpangan keuangan daerah.
Kasus ini menambah daftar sorotan tata kelola RSUD Anuntaloko setelah sebelumnya proyek ruang operasi Modular Operating Theatre senilai Rp10,8 miliar dan persoalan pemborosan pembayaran listrik juga menjadi temuan pengawasan.
BPK sendiri telah merekomendasikan Bupati Parimo memerintahkan Direktur RSUD mengusulkan pembentukan TPK sesuai ketentuan, menghitung ulang pembayaran jasa KIR, serta menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas BLUD.
Pemkab Parimo menyatakan menerima rekomendasi tersebut dan memastikan tindak lanjut dilakukan melalui manajemen RSUD dan Inspektorat Daerah. Namun bagi Sangulara Sulteng, langkah administratif belum cukup.
“Jika ada potensi kerugian negara, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai temuan berulang tanpa konsekuensi,” pungkasnya.












