LOCUSNEWS, MAKASSAR – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Arus Abd Karim, mendorong audit menyeluruh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang serta evaluasi skema Dana Bagi Hasil (DBH) nikel bagi daerah penghasil.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel se-Indonesia di Makassar, Senin (2/3/2026).
Arus menilai kontribusi daerah penghasil nikel, termasuk Sulawesi Tengah, belum sebanding dengan penerimaan daerah melalui skema DBH.
“Indonesia dikenal dunia sebagai pemain kunci energi hijau melalui nikel. Namun, apakah kemilau nikel sudah benar-benar menyejahterakan daerah penghasil, atau justru daerah hanya menerima dampaknya?” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Arus menyampaikan sejumlah catatan kritis kepada pemerintah pusat. Ia menekankan perlunya audit RKAB yang disetujui pusat dan perbandingan dengan realisasi produksi di lapangan.
Menurutnya, selisih antara rencana dan realisasi produksi berpotensi menjadi kerugian bagi daerah karena berpengaruh langsung pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi dasar perhitungan DBH.
Ia juga mendorong keterlibatan daerah dalam proses verifikasi dan validasi produksi tambang. Arus menilai kewenangan pengawasan yang terpusat di pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara perlu ditinjau kembali agar daerah tidak hanya menjadi penonton administratif.
Selain aspek fiskal, Arus menekankan pentingnya kepatuhan lingkungan dalam tata kelola pertambangan. Ia meminta kewajiban reklamasi dan pengelolaan limbah dijadikan syarat utama dalam persetujuan RKAB.
“Jika perusahaan abai terhadap kewajiban lingkungan, kuota produksinya harus dikurangi bahkan bisa dicabut,” tegasnya.
Arus menambahkan forum tersebut menjadi ruang konsolidasi daerah penghasil nikel untuk memperjuangkan keadilan fiskal sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan di wilayah tambang.












