Polres Parigi Moutong Tangkap Pengedar Sabu 126 Gram di Moutong

Pria berinisial MA alias AIS, warga Desa Moutong, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo. (Foto : Humas)

LOCUSNEWS, PARIMO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Moutong. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 126,53 gram yang dikemas dalam sembilan paket.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.45 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pria yang ditangkap diketahui berinisial MA alias AIS, warga Desa Moutong, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo.

Informasi masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Polres Parimo, IPDA Moh Adib Faqihan Yusuf, atas perintah Kasat Resnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan pelaku di beberapa tempat.

Sebanyak enam paket sabu berukuran besar ditemukan di kantong celana kanan pelaku. 

Paket tersebut dibungkus dalam kantong plastik hitam dan dilipat menggunakan kaos kaki berwarna hitam. Sementara tiga paket kecil lainnya ditemukan di dalam tas samping merek Eiger berwarna biru yang dibawa pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit handphone, satu buah timbangan digital, satu potongan pipet, satu pak plastik klip bening kosong, serta dua buah korek api gas.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas bersama pelaku.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamat Moutong.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat sekitar 126,53 gram,” kata Nicho.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama Adit.

“Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada pelaku,” jelasnya.

Nicho juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Penulis: BambangEditor: Bambang