Disomasi Penyedia Jasa, PPK Parimo Ungkap Perhitungan Denda Proyek Perpustakaan

Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parimo yang dibiyai DAK 2025. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Parigi Moutong (Parimo) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syamsu Nadjamuddin, menjelaskan mekanisme pengenaan denda keterlambatan dalam proyek Pembangunan Layanan Perpustakaan.

Syamsu menegaskan, penerapan denda merupakan kewenangan penuh PPK sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan.

Menurutnya, perhitungan denda dilakukan berdasarkan sisa progres pekerjaan yang belum diselesaikan oleh penyedia jasa.

“Perhitungannya dari sisa progres 7 persen dikalikan 1 per 1.000 per hari keterlambatan selama 58 hari. Dari situ keluar angka denda sekitar Rp35 juta,” jelas Syamsu saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Ia mengatakan, denda tersebut telah dibayarkan oleh penyedia jasa ke rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai mekanisme yang berlaku.

Syamsu menjelaskan, dalam prosedur pencairan anggaran, penyedia jasa wajib melunasi denda terlebih dahulu sebelum mengajukan pembayaran sisa pekerjaan.

Setelah itu, lanjut dia, Inspektorat akan melakukan review sebelum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan sisa anggaran yang menjadi hak penyedia jasa.

“Nilai sisa pembayaran itu sekitar Rp2,1 miliar,” ujarnya.

Namun demikian, hasil review Inspektorat meminta agar pembayaran sisa anggaran ditunda, karena terdapat perbedaan perhitungan denda.

Menurut Syamsu, Inspektorat menghitung denda mencapai sekitar Rp420 juta, jauh lebih besar dibanding perhitungan PPK.

“Makanya diminta ditunda dulu sebelum penyedia jasa melunasi denda sesuai hasil review Inspektorat,” katanya.

Disisi lain, terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak penyedia jasa, Syamsu menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Pemda Parimo.

“Somasi itu kan bentuk teguran hukum, jadi kami tidak bisa memberikan tanggapan resmi. Semua diserahkan ke Bagian Kumdang sebagai penasehat hukum Pemda,” tekannya.

Syamsu menambahkan, rencananya Senin pekan depan akan dlaksanakan rapat bersama Bupati, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Kabag Kumdang, PPK dan Inspektorat dalam rangka konsolidasi internal untuk menyikapi somasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, polemik proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 itu menyebabkan Bupati Parimo bersama sejumlah pejabat daerah setelah dilayangkan somasi oleh kuasa hukum penyedia jasa.

Somasi tersebut dikirim Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan pada 6 Mei 2026 di Palu. Tak hanya ditujukan kepada Bupati, surat itu juga dialamatkan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Inspektorat Kabupaten Parimo.

Di balik somasi itu, tersimpan sengketa yang disebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi, indikasi penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan tersebut.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana, bertindak mewakili penyedia jasa Ridwan Latjinala, ST dan Oktavianus Wiro.

Dalam somasi dijelaskan, klien mereka mengerjakan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Namun di tengah pelaksanaan hingga pasca pekerjaan rampung, muncul persoalan yang kemudian berujung pada langkah hukum berupa somasi kepada pemerintah daerah.