LOCUSNEWS, PARIMO – Upaya pelarian pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya kandas. Ia dibekuk jajaran Reskrim Polsek Torue setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)
ES ditangkap pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana bersama tim, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi. Peristiwa itu terjadi di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, pada Jumat (8/5) sekitar pukul 18.40 Wita.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil penggelapan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis,” kata I Wayan Oko Adnyana.
Saat ini, kata Wayan, tersangka telah diamankan di Mapolsek Torue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.
Wayan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya terkait kendaraan bermotor.
“Kami meminta Warga tidak lengah dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.












