LOCUSNEWS, PALU – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mematangkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat lanjutan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda inisiatif DPRD melalui Komisi IV di ruang rapat Komisi IV, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Kamis (3/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi bersama Wakil Ketua Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rof’iah. Sejumlah anggota Komisi IV, tenaga ahli, serta tim penyusun Naskah Akademik turut hadir.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV bersama tim penyusun membahas sejumlah substansi yang akan menjadi dasar perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Naskah Akademik menjadi salah satu fokus pembahasan karena memuat landasan akademis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi dasar penyusunan Ranperda.
Komisi IV dan tim penyusun selanjutnya akan melakukan penyempurnaan terhadap Naskah Akademik dan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diharapkan dapat menyesuaikan regulasi penyelenggaraan kesehatan dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan kesehatan di Sulawesi Tengah.













