LOCUSNEWS, SULTENG – Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Muhammad Tang, menegaskan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukan berdasarkan data yang jelas, bukan karena suudzon semata.
Hal tersebut disampaikannnya, saat menjadi nara sumber pada Dialog Kemerdekaan 76 Tahun Indonesia dengan tema Korupsi Dalam Pandangan Millenial, yang dilaksanakan Rumah Hukum Tadulako bekerjasama dengan Akai Jaya, di salah satu kafe di Parigi, Jumat 20 Agustus 2021.
Menurutnya, Pihak kejaksaan tidak menginginkan perkara tindak pindana korupsi menjadi bumerang bagi aparat. Sehingga, penanganan Tipikor harus berdasarkan data dan kajian yang mendalam.
Ia mengatakan, saat ini tidak perlu takut dalam melaksanakan tugas, apalagi sampai ada stigma “dilarang kaya” bagi penyelenggara negara.
” Karena Stigma dilarang kaya, sehingga banyak aparat negara yang tidak mau lagi berusaha, karena takut hasil usahanya dianggap hasil tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Lanjut dia, saat ini pihak kejaksaan dalam penanganan perkara sudah lebih humanis.
” Kita selalu terbuka untuk dialog dan kantor kejaksaan selalu memperbaiki layanan,” tutupnya.
Reporter : Bambang