Masa Kontrak PPPK di Lingkup Pemkab Parimo Diperpanjang Jadi 5 Tahun

Aktorismo Kay

LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) mengumumkan kabar menggembirakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat. 

Dalam surat bernomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025, BKPSDM menyampaikan bahwa masa kontrak PPPK akan diperpanjang dari satu tahun menjadi 5 tahun.

“Ini dimaksudkan kepada semua PPPK, baik sudah diangkat dan yang akan baru diangkat menjadi 5 tahun,” terang Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, di Parigi Rabu, (25/6/2025).

Menurut Aktor langkah ini diambil sebagai bagian dari program kerja 100 hari Bupati Parimo, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas kerja bagi PPPK. 

Dengan perpanjangan kontrak ini, lanjut Aktor, ribuan PPPK di Kabupaten Parimo diharapkan dapat merasa lebih tenang dan termotivasi dalam menjalankan tugasnya.

“Semoga dengan perpanjangan masa kontrak ini PPPK lebih meningkatkan kinerja dan lebih merasa tenang,” urainya.

Aktor menjelaskan untuk mendukung proses perpanjangan kontrak, BKPSDM telah menyiapkan prosedur pengumpulan dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh para PPPK.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat pengantar dari pimpinan unit kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024, daftar hadir, dan dokumen perjanjian kerja yang telah ditandatangani di atas materai Rp10 ribu. 

“Seluruh dokumen harus diserahkan dalam bentuk fisik dan digital sebelum batas akhir pada 30 Juni 2025,” jelas Aktor.

BKPSDM juga menyediakan tautan unduh untuk format dokumen perjanjian kerja dan data pengisian berdasarkan tahun formasi dan jenis jabatan fungsional. 

Misalnya, tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi 2021 dan 2023 diarahkan untuk mengunduh dokumen melalui tautan khusus yang tersedia dalam surat edaran.

Aktor menambahkan direncanakan penyerahan pembaharuan masa kontrak dilakukan awal bulan Juli 2025 bersamaan dengan peyerahan surat keputusan (SK) CPNS formasi 2024.

“Pembaharuan masa kontrak dan SK ini akan diserahkan langsung oleh Bupati Parimo Erwin Burase,” tutupnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *