LOCUSNEWS,SULTENG – Polres Parigi Moutong berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sound sistem dan kotak amal mesjid di dua desa di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono mengatakan, bahwa dalam tempo yang cepat telah berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian mixer dan rangkaian sound system masjid di desa Tanah Lanto Kabupaten Parigi Moutong, dengan terduga pelaku inisial SA (38), asal Kabupaten Bualemo, Gorontalo.
Menurut dia, modus pelaku dengan berpura-pura melaksanakan sholat di mesjid, setelah menganggap situasi sudah sepi, barulah pelaku menggasak segala bentuk barang sound sistem yang ada didalam mesjid, termasuk kotak amal mesjid.
Kata dia, Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan masyarakat terhadap pencurian mixer sound system di beberapa masjid di Kabupaten Parigi Moutong.
Kemudian tim Buser Dan tim Bajra melakukan patroli Gabungan. Saat melaksanakan Patroli tim buser melihat motor yang terparkir di depan mesjid Jami Nurul Falaah dengan kondisi terparkir dan Sangat mencurigakan karena bukan saat jam sholat, sekitar pukul 02.00 Wita.
Tim buser berusaha mencari pemilik motor, menemukan terduga pelaku dan terlihat tergesa-gesa keluar dari dalam mesjid. Namun, saat penggeledahan ditemukan mixer, power, amplifier, speaker dan dispenser.
” Lalu diintrogasi terhadap pelaku dan mengakui megakui kalau ia mencuri barang tersebut dari dalam mesjid yang berada di Wilaya kecamatan Torue dan Sausu,” tutur Donatus Kono, dilansir dari rilis Polres Parimo.
Donatus Kono mengatakan, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Parimo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk guna mempertangung jawabkan perbuatannya.
” Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 e jo 65 KUHP Pidana pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan
1 unit sepeda motor honda beat
5 unit amplifier
1 unit mixer
1 unit despenser air
5 unit speaker
1 unit jam digital mesjid
1 unit DVD
2 buah cas salon
2 buah salon
3 unit kipas angin
10 buah karpet
1 buah obeng
1 buah gunting
1 buah martil/palu
1 (satu) unit travo
Masih banyak barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku ke Provinsi Gorontalo dan Kabupaten lainnya.
Wawa Toampo