Morut  

Bupati Morut Lantik 223 Pejabat Struktural ke Fungsional

Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi melantik pejabat funsional di halaman Kantor Bupati Morut di Kolonodale, Ju'mat, 31 Desember 2021. (Foto : Doc MCDD)

LOCUSNEWS,SULTENG – Sebanyak 223 Pejabat struktural (eselon IV) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara (Morut) dialih fungsikan menjadi pejabat fungsional.

Para pejabat tersebut secara resmi dilantik oleh Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi di halaman Kantor Bupati Morut di Kolonodale, Ju’mat, 31 Desember 2021.

Bupati Delis Jukarson Hehi, mengaskan, pelantikan itu dilakukan menyusul turunnya surat Menteri Dalam Negeri nomor 800/8300/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 16 Desember 2021.

Sebelumnya, kata dia, adanya arahan Presiden RI untuk penyeragaman birokrasi secara menyeluruh mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.

Menindaklanjuti presiden tersebut maka dikeluarkanlah keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara tentang pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

“Kenapa perlu kami sampaikan ini untuk menghilangkan persepsi yang salah tentang maksud penyetaraan ini,” jelasnya.

Bupati menambahkan, jabatan fungsional ini setara dengan jabatan struktural yang sebelumnya diemban. Kalau sebelumnya seseorang menjabat jabatan struktural eselon IV, maka di jabatan fungsional ini juga setara dengan jabatan struktural eselon IV.

Menurut bupati, menjadi kewajiban seluruh kementerian lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menjalankan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan diberi batas waktu (deadline) sampai 31 Desember 2021.

“Bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan pelantikan pejabat fungsional sampai Desember 2021 maka kepala daerah dan wakil kepala daerah akan menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Bupati Delis.

Ia mengakui, mungkin saja ada persepsi yang menilai bahwa pejabat fungsional kurang keren dibandingkan pejabat struktural.

Pendapat ini sesungguhnya sangat keliru. Secara karir lebih menguntungkan karena ketika berada dalam jabatan fungsional maka kenaikan pangkat lebih gampang daripada ketika berada di struktural.

Selain itu, dengan pengalihan ke jabatan fungsional ini akan memotong mata rantai pengambilan keputusan. Kalau dulu dari pejabat struktural eselon IV kemudian koordinasi eselon III, lalu naik lagi ke eselon ll.

“Kalau di fungsional tidak ada lagi seperti itu. Proses pengambilan keputusan bisa lebih cepat yang tujuannya untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” tambah bupati.

Tentang pertanyaan apakah pejabat fungsional berhak mendapatkan kesempatan untuk promosi ke jenjang lebih tinggi, Bupati Delis menegaskan semua mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan.

Acara di akhir tahun itu turut disaksikan Wakil Bupati Morut H Djira K, Sekda Musda Guntur, Ketua DPRD Morut Hj Megawati Ambo Asa, Asisten I Victor Tamehi, para pimpinan OPD dan pejabat lainnya.

Ale/Ryo

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *