LOCUSNEWS,SULTENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran ingatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) minimal agar dikaji semaksimal mungkin.
Bahkan menurutnya, harus berdasarkan regulasi serta berlandaskan pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya, kata dia, pertumbuhan ekonomi Parigi Moutong saat ini minus 4 akibat dampak Covid 19. Sehingga sangat berpengaruh pada pendapatan daerah.
“Saya juga berharap bahwa hasil rapat ini jangan menjadi retrorika, tetapi bagaimana OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat nerealisasikannya di lapangan, ” terang Zulfinasran saat memimpin rapat Rencana Kenaikan Tarif PBB-P2 minimal, Jumat, 28 Januari 2022.
Ia juga berharap, Tim Percepatan Peningkatan Pendapatan Daerah yang ikut dalam rapat tersebut bisa memaksimalkan potensi yang ada untuk menjadi sumber pendapatan.
“Dengan ketentuan hasil pendapatan 80 persen kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tutupnya.
Diketahui rapat digelar di ruang rapat Bupati Parigi Moutong tersebut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Parigi Moutong Masdin, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Aset Daerah (BPKAD) Yusrin, Inspetur Inspektorat Adrudin Nur, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Parimo Irwan, dan perwakilan OPD Terkait lainya.
Abd. Gafur