LOCUSNEWS, PARIMO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pasalnya, tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan lingkungan dinilai masih rendah. Dari total 29 unit SPPG yang terdata, baru 9 unit yang memiliki Pertek IPAL.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLH Parimo, Muhammad Idrus, mengatakan mayoritas SPPG yang telah patuh berada di wilayah Kecamatan Parigi, Parigi Utara, dan Parigi Selatan.
“Masih banyak yang belum mengurus. Padahal sesuai aturan, setiap pembuangan air limbah wajib memiliki Pertek,” ujar Idrus, Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan sejak April 2026 tanpa memberikan tambahan waktu tenggang bagi pelaku usaha. Sebagai langkah lanjutan, DLH akan melakukan inspeksi lapangan pada akhir Juni untuk memastikan kepatuhan seluruh SPPG.
“Kalau saat pengawasan ditemukan belum ada Pertek, kami akan beri sanksi bertahap,” tegasnya.
Idrus menjelaskan, sanksi dimulai dari teguran tertulis dengan batas waktu 30 hari. Jika tidak diindahkan, DLH akan menerapkan paksaan pemerintah yang disertai denda atau PNBP.
Bahkan, pihaknya juga dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan keras terhadap SPPG yang melanggar.
Selain aspek administratif, DLH juga menyoroti standar teknis IPAL yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Kapasitas IPAL harus lebih besar dari debit limbah harian, dengan volume minimal 30 persen lebih tinggi untuk memastikan proses pengolahan berjalan optimal.
Setiap usaha juga diwajibkan memiliki titik penaatan, mulai dari inlet, outlet hingga outfall tahap dua, serta melakukan pemantauan rutin melalui uji laboratorium setiap bulan.
Idrus menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mencegah dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak ingin muncul keluhan bau dan pencemaran seperti di daerah lain. Ini bentuk pencegahan sejak awal,” pungkasnya.












