LOCUSNEWS,SULTENG – Puskesman Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, berhasil meraih penghargaan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021, dari Ombudsman RI.
Piagam penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Sulawesi Tengah Ombudsman RI, H Sofyan Farid Lembah kepada Kepala Puskesmas Parigi, Yunita Tagunu.
Kepala Puskesmas Parigi, Yunita Tagunu, mengatakan, penghargaan tersebut berdasarkan penilaian kepatuhan publik oleh Ombudsman pada 13 Kabupaten Kota di Sulawesi Tengah, termasuk salah satunya Puskesmas Parigi Kabupaten Parigi Moutong.
Kata dia, penilaian tersebut dilakukan pafa 15 Juni 2021 bersama dua Peskesmas lainnya yaitu, Puskesmas Pangi dan Puskesmas Sumbersari.
“Awalnya kami telah dinilai oleh Ombudsman pada tahun kemarin (2021), dan hasil uji kepatuhan kami terima informasinya pada Januari 2022. Piagam penghargaannya baru sempat kami terima pada tanggal 7 April 2022,” terang Yunita, Jum’at, 8 April 2022.
Ia merasa bangga dengan perolehan predikat tersebut, karena menurutnya di masa Pandemi Covid-19, mampu melakukan standar pelayanan publik dengan baik.
“Terima kasih dan apresiasi yang sebesar besarnya saya ucapkan kepada seluruh ASN maupun tenaga pengabdi yang ada di Puskesmas Parigi, yang telah bekerjasama dan bekerja keras memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.
Menurutnya, predikat kepatuhan standar Pelayanan Publik tahun 2021 diberikan kepada Puskesmas Parigi Kabupaten Parigi Moutong, dengan nilai tertinggi 81,04.
Abd. Gafur