Kuota 46 Ribu KPM, Bansos Sembako Parimo Baru Tersalur 31.353

Warga menerima bantuan sosial di Kabupaten di Kantor Pos Parigi Moutong. (Foto : Tim)

LOCUSNEWS, PARIMO — Bantuan sosial (bansos) sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum seluruhnya tersalurkan. Dari kuota sekitar 46 ribu keluarga penerima manfaat (KPM), baru 31.353 warga yang telah menerima bantuan.

Kepala Bidang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Parimo Ayub Ansyari mengatakan penyaluran bansos sembako tahun 2026 menggunakan skema berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kuota keluarga penerima manfaat (KPM) Parigi Moutong sebanyak 46 ribu dari Kemensos, namun yang tersalurkan sebanyak 31.353,” kata Ayub di Parigi, Sabtu (14/9/2026).

Menurutnya, bansos sembako kini tidak lagi diberikan dalam bentuk bahan pangan. Bantuan disalurkan dalam bentuk uang melalui rekening bank Himbara.

Setiap KPM menerima Rp200 ribu per bulan yang dicairkan sekaligus setiap tiga bulan. Dengan demikian, penerima memperoleh Rp600 ribu dalam sekali pencairan.

“Per bulan nilainya Rp200 ribu. Penyaluran bansos melalui Bank Himbara,” ujarnya.

Ayub menjelaskan program bansos sembako merupakan peralihan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Data penerima ditetapkan berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos yang kemudian diolah Dinas Sosial sebelum diumumkan ke pemerintah desa dan kelurahan untuk dilakukan validasi.

Penyaluran dilakukan empat kali dalam setahun. Jika menerima secara penuh, total bantuan yang diterima setiap KPM mencapai Rp2,4 juta per tahun.

“Bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan mendesak lainnya,” jelasnya.

Dia mengatakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga dapat menerima bansos sembako. Kedua program tersebut bersifat komplementer sehingga KPM PKH yang memenuhi kriteria juga mendapatkan bantuan sembako.

Adapun penerima bansos sembako berasal dari kelompok desil 1 hingga 4, yakni masyarakat yang berada pada 10 sampai 40 persen terbawah berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Bagi warga yang belum masuk dalam daftar penerima, pemerintah desa atau kelurahan dapat mengusulkan data melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Selanjutnya diasesmen oleh pendamping sosial dan jika memenuhi syarat dimasukkan ke dalam data calon penerima manfaat,” pungkas Ayub.

Penulis: BambangEditor: Bambang