Pemda Parigi Moutong Berusaha Tertibkan Data Penerima BPJS Kesehatan PBI

Sekda Parimo, Zulfinasran S.STP, M.Ap saat Pimpin rapat bersama dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Palu. (Foto : Tim Prokopim Pemda)

LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) berusaha menertibkan data penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan diselaraskan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebab, dari data yang diajukan oleh pihak BPJS Kesehatan masih terdapat masyarakat yang tercantum dalam DTKS namun iuran kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) belum tertanggung melalui Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Ini semua yang harus dilakukan dalam penertiban-penertiban kita kedepannya,” terang Zulfinasran, Rabu kemarin.

Pernyataan itu disampaikan Sekda Zulfinasran usai memimpin rapat bersama dengan pihak BPJS Kesehatan cabang Palu. Rapat itu membahas tentang Komunikasi dan Monitoring dan evaluasi atas penyediaan Faskes, sarana dan prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pemangku kepentingan tingkat Kabupaten Parimo.

Ia menjelaskan, ketentuan tentang BPJS kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Kata dia, melalui program BPJS Kesehatan PBI, pemerintah menyediakan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan PBI itu dibayarkan pemerintah pusat melalui APBN, atau pemerintah daerah melalui APBD.

“Pemerintah saat ini juga berusaha untuk memasukan sebagian besar masyarakat untuk bisa masuk dalam pembiayaan APBN agar mengurangi beban pembiayaan kita,” jelasnya.

Ia menyampaikan, saat rapat bersama tersebut ada beberapa item yang jadi perhatian serius antara pemerintah dengan BPJS Kesehatan yakni diantaranya, memastikan klaim BPJS harus betul-betul tertib dan tepat waktu.

Selain itu, lanjut dia, akan melakukan kembali Verifikasi dan Validasi (Verivali) DTKS kerja sama antara Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta BPJS Kesehatan seakurat mungkin.

Sehingga, dengan itu, ia berharap Pemerintah Desa (Pemdes) juga harus lebih proaktif untuk melaporkan data masyarakatnya yang berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Sebab menurutnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum tercover kedalam DTKS saat dilakukan Musyawarah Desa (Musdes).

Abd. Gafur

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *