MenPAN-RB Ingatkan Jangan Sampai Honorer Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

Menteri PAN-RB, Azwar Anas. (Foto : Humas KemenPAN-RB)

LOCUSNEWS, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas mengingatkan insatansi pemerintah pusat maupun daerah agar memasukan honorer K2 dan pegawai non-ASN ke dalam laman pendataan-nonasn.bkn.go.id yang sudah disipan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebab, kata dia, dampaknya instansi bersangkutan dinilai tidak punya tenaga non-ASN lagi.

“Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN sebelum batas waktu yang ditetapkan,” tegas Anas di Jakarta, Jumat, dikutip dilansir dari jppn.com.

Ia mengingatkan, honorer atau tenaga non-ASN harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Portal tersebut disediakan agar honorer bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang di-input oleh admin atau operator instansi.

“Honorer bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti, sehingga kami bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” terangnya.

Jika tenaga non-ASN tidak terdata, kata MenPAN-RB Azwar Anas, mereka bisa mengajukan usulan pendataan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, pendataan non-ASN sampai 30 September. Kemudian, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari kerja terhitung sejak 1 Oktober.

Nah, dalam rentang waktu 1-31 Oktober, seluruh honorer bisa mengecek data-datanya. Apakah masuk pendataan atau tidak. Bisa juga melihat apakah ada honorer bodong

“Jika tidak masuk pendataan atau melihat ada data bodong, segera laporkan ke Helpdesk BKN,” tegasnya.

Selain itu, bagi honorer yang ternyata salah meng-input datanya, tambah Suharmen, masih bisa memperbaiki datanya sampai 31 Oktober.

Setelah itu instansi melakukan finalisasi dengan menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Namun, dia mengingatkan pendataan tenaga non-ASN ini bukan otomatis diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

esy/jpnn

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *