LOCUSNEWS, PARIMO – Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong pada 2022 mengalami penurunan dibanding 2021. Tindak pidana yang berhasil diungkap sebanyak 39 kasus dengan barang bukti sebanyak 157,02 gram.
“Sementara pengungkapan tindak pidana narkoba pada 2021, sebanyak 52 kasus dengan jumlah barang bukti 213,75 gram,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat konferensi Pers akhir tahun 2022 di Aula Polres setempat, Jumat, 30 Desember 2022.
Kata Yudy, meski mengalami penurunan bukan berarti peredaran narkoba di daerah itu berkurang. Hanya saja, Polres setempat berhasil melakukan upaya-upaya pencegahan.
“Salah satu upaya yang kita lakukan dalam rangka pemberantasan narkoba, dilakukan mapping atau pemetaan daerah-daerah yang banyak beredarnya narkoba sehingga meresahkan masyarakat,” ungkap Yudy.
Selanjutnya, Yudy menyebut, lalu dilakukan upaya pembinaan dengan cara mengedukasi melalui penyuluhan hukum dan sosialisasi kepada warga, khususnya di tempat-tempat yang marak terjadi peredaran narkoba.
“Kita juga berupaya tidak semata-semata hanya melakukan penindakan, tapi juga pembinaan dengan cara mengedukasi bahwa narkoba ini musuh bersama,” urainya.
Langkah pembinaan itu dilakukan, menurut Yudy karena menyadari masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Masih ada sebagian masyarakat yang melakukan perlawanan saat anggota kami melakukan penindakan,” pungkasnya.