LOCUSNEWS, PARIMO – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi yang membebaskan Bripka Hendra, terdakwa penembakan Erfaldi.
“Kita sebenarnya agak kecewa, tapi masih ada upuya hukum biasa yaitu Kasasi,” ujar Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto saat ditemu awak media di kantornya, Senin (6/3/2023).
Meski mengaku kecewa atas putusan bebas terhadap Bripka Hendara. namun begitu JPU tetap menghargai keputusan mejelis hakim.
“Putusan kemarin kita agak kecewa. Tapi kita hormati sebagai kewenangan majelis hakim,” ucapnya.
Lanjut dia, tim JPU menyakini perkara pidana yang dilakukan Bripka Hendra akan terbukti dan memenuhi unsur. Namun ternyata hakim berpendapat lain, tentu harus dihormati.
“Dengan kita nyatakan P21 perkara ini kita anggap lengkap dan terpenuhi unsur-unsurnya. Namun hakim berpendapat lain, tentu kita hormati,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bripka Hendara 10 tahun penjara karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang yakni korban Erfaldi.
Erfaldi, warga Desa Tada tertembak saat aksi demo tolak tambang emas PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, (12/2/2022).