Dua Kader Partai NasDem Resmi Jabat Anggota DPRD Sulteng

Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H Nilam Sari Lawira, saat prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota PAW, dalam sidang paripurna istimewa, Senin, 14 Agustus 2023. (Foto: Yuyun)

LOCUSNEWS, PALU – Dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), pada sisa masa jabatan 2024, resmi dilantik dalam sidang paripurna istimewa, Senin, 14 Agustus 2023.

Dua anggota PAW, kader partai Nasional Demokrasi (NasDem) tersebut, yakni Adi Pitoyo menggantikan Yahdi Basma, dan Iskandar Darise pengganti Imam Kurniawan Lahayi.

“Melalui kesempatan ini, saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulawesi Tengah, mengucapkan selamat kepada anggota PAW yang baru saja dilantik dan sumpah sesuai keyakinannya,” kata Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H Nilam Sari Lawira, di Palu, Senin.

Dia mengatakan, peresmian anggota DPRD Sulawesi Tengah, yang ditandai dengan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan, pada hakekatnya merupakan titik awal dari pengabdian.

Olehnya, ia mengamanatkan kepada anggota yang baru, agar berupaya memahami fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban DPRD, baik secara individu maupun kelembagaan.

“Saudara harus dapat menghayati secara mendalam, tentang tanggung jawab yang dilaksanakan sesuai kedudukan di lembaga dewan,” ujarnya.

Sehingga, dapat menjaga harkat dan martabat serta citra dewan, selaku pengemban aspirasi rakyat. Selain itu, anggota DPRD dituntut untuk mengabdikan diri dengan sebaik-baiknya.

Khususnya, dalam menyerap aspirasi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, dituntut berusaha dengan segala kemampuan, agar dapat mewujudkan keinginan serta harapan tersebut.

“Tanggung jawab saudara, amatlah besar untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Ada tiga fungsi pokok, dalam mengemban amanah sebagai anggota DPRD, pertama pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Dalam pelaksanaan fungsi fundamental tersebut, lanjut Nilam, maka secara kelembagaan dan personal, DPRD diberikan hak dan kewajiban yang harus dapat diimplementasikan.

“Fungsi dewan ini, harus dapat diterapkan secara nyata melalui alat-alat kelengkapan dewan, baik pada komisi, badan, panitia khusus maupun paniti kerja,” tegasnya.

Menurutnya, untuk menjawab tuntutan masyarakat, yang dinamis dan semakin kompleks, DPRD harus optimalkan tugas penjaringan aspirasi masyarakat, serta turun secara langsung ke lapangan.

Sehingga, anggota DPRD dapat mengetahui dan memahami permasalahan serta kebutuhan masyarakat, yang menjadi priotitas kebijakan publik.

“Di samping itu, kita juga dituntut untuk menjalankan kemitraan yang sejajar dengan eksekutif, secara professional,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *