LOCUSNEWS, PARIMO – DPRD Parigi Moutong (Parimo) melantik Salimun Mantjabo sebagai Pengganti Antara Waktu (PAW) Enggar Prayoga masa bhakti 2019-2024, bertempat di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (23/1/2024).
Prosesi Pengambilan sumpah anggota DPRD fraksi Partai Nasdem itu diawali dengan membacakan surat keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintah Dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan, berkomitmen untuk bekerja sama dengan DPRD Parimo dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kita harus saling mendukung dan bekerja sama demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengajak kepada seluruh anggota DPRD Parimo untuk terus berperan aktif dalam mengawasi dan mengawal jalannya pemerintahan, serta memberikan masukan dan saran yang konstruktif guna peningkatan kualitas kebijakan publik, sebagai upaya untuk mewujudkan Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju.
Oleh karena itu, gubernur mengimbau terus bangun hubungan kerja antara lembaga eksekutif dan legislatif secara sinergis, kompak dan utuh, demikian juga antara pimpinan dan anggota dewan, terus bangun semangat kebersamaan, jika terjadi perbedaan pendapat, jadikan sebuah rahmat dalam meningkatkan keluasan wawasan dan kematangan dalam berdemokrasi.
Selain itu, Anggota DPRD harus terus bisa meningkatkan kreatifitas dan inovatifnya, yang senantiasa mendukung eksekuti dalam meningkatkan kemampuan manajemen keuangan daerah, dan memaksimalkan pengelolaan secara komprehensif terhadap seluruh asset dan potensi daerah, yang diarahkan sebesar- besarnya pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan dalam memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Parimo.
Sementara itu, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto menyampaikan, mekanisme dalam menduduki jabatan DPRD, yakni pertama anggota yang terpilih setelah diajukan sebagai calon Anggota Partai Politik yang mengusungnya. Kemudian mengikuti pemilihan umum secara langsung sebagai calon terpilih untuk menjalani jabatan DPRD selama masa periode 5 tahun.
Kedua, dapat terpilih melalui PAW jika wakil yang telah terpilih dari hasil pemilihan umum sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan atas usul Partai Politik. Kemudian digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam rapat peringkat perolehan suara oleh partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
“Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 109 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Juga Pasal 203 Ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Parimo nomor 01 Tahun 2019 dikemukakan bahwa Anggota DPRD terpilih antara waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam rapat peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama,” pungkasnya.