RDP Komisi 1 Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum dan Kasat Satpol PP Saling Sanggah

Komisi 1 DPRD Parimo gelar RDP atas permintaan Kuasa Hukum Hasbar dan Patners terkait integrasi seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. (Foto : Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Komisi 1 DPRD Parigi Moutong (Parimo) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas permintaan Kuasa Hukum Hasbar dan Patners terkait integrasi seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Parimo, Sukiman Tahir dan menghadirkan Hasbar selaku kuasa hukum 20 orang pegawai pada Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP dan Damkar), Kasat Satpol PP dan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) itu, diwarnai aksi saling sanggah

Saling sanggah itu bermula saat Hasbar menyebutkan, Kasat Satpol PP mengajukan nama-nama untuk mengikuti seleksi PPPK atas dasar kesepakatan tidak berpedoman pada Undang-Undang (UU). Hasabar menegaskan, bersepakat diatas UU tidak dibenarkan.

“Ini perlu saya sampaikan tidak boleh bersepakat diatas UU, itu harus diketahui. Kelemahan birokrasi kita saat ini selalu bersepakat diatas UU,” terang Hasbar.

Hasbar memeberkan, akibat tindakan bersepakat diatas UU, menyebabkan kekeliruan dalam memahami surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pedoman seleksi PPPK 2023, yang harusnya berlaku spesifik untuk pegawai yang bertugas di Damkar.

“Padahal secara nyata perihal surat Kemendagri untuk perekrutan PPPK khsus Damkar tidak menyebut Satpol PP,” ungkap Hasbar.

Tak hanya menyoroti Satpol PP, Hasbar menyasar pula pihak BKPSDM Parimo. Menurutnya, BKPSDM tidak tidak cermat dalam melakukan seleksi berkas calon PPPK.

“Mohon maaf, pak, teman-teman dari BKPSDM kurang selektif. Harusnya BKPSDM memastikan yang mendaftar PPPK ini Damkar atau bukan. Sebab, di Instasi Satpol PP terdapat beberapa bidang,” sebut Hasbar.

“Ini saya pengang Surat Keputusan (SK) nya. Memang Damkar dan Satpol PP satu kesatuan tidak terpisahkan, tapi pembagian kerjanya berbeda. Apa iya orang tidak pernah dilatih memadamkan kebakaran akan diterjunkan ke lapangan saat ada kebakaran?,” sambung Hasbar.

Menanggapi itu, Kasat Satpol PP dan Damkar Parimo, Nur Srikandi Puja Passau meyakini, pegawai Satpol PP yang telah lulus PPPK layak dan mampu melaksanakan tugas pada Bidang Damkar meskipun belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

Sebab menurutnya, pegawai Bidang Damkar yang saat ini melakukan protes atas ketidaklulusannya pun telah melaksanakan tugas pemadam kebakaran tanpa melalui proses  Diklat.

“Kalau dibilang layak atau tidak, berani atau tidak pegawai yang lulus PPPK melaksanakan tugas, pegawai yang sekarang melakukan sanggahan pada kami pun jauh sebelumnya sudah bertugas walaupun belum Diklat. Bahkan, mereka bisa mengikuti Diklat karena saya yang laksanakan,” tekan Puja.

Puja menegaskan, surat pedoman seleksi PPPK dari Kemendagri diperuntukan untuk semua kabupaten dan kota. Karena itu, ia menilai setiap kabupaten dan kota akan memaknai pedoman seleksi PPPK dari Kemendagri tersebut sesuai kapasitas dan kebetuhan tiap-tiap daerah.

“Kalau kondisinya kita (Parimo) Satpol PP dan Damkar masih menyatu maka kebijakan dalam satuan itu akan melihat kebutuhan, apalagi ini sifatnya kontrak. Pegawai kontrak itu diperbaharui setiap tahun tidak berlaku seumur hidup. Sehingga bisa saja diperpanjang kontraknya, bisa saja tidak,” urainya.

“Termasuk pengisian formasi-formasi berlaku secara khusus untuk Satpol PP dan Damkar. Jadi, sepanjang syarat admimistrasinya terpenuhi dan instansi yang dilamar sesuai, tidak ada masalah. Sebab, formasi itu bukan hanya untuk Damkar tetapi Satpol PP juga didalamnya karena masih satu instansi,” terang Puja menambahakan.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *