Polda Sulteng Tahan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tersangka inisial FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.

Hal ini dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. Ia menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu 3 Juli 2024, tersangka FMI langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Benar, Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali,” kata Sugeng saat dikonfirmasi via Whatsapp, Jumat (5/72024).

Dia mengatakan, FMI telah dipersangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana, yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu.

Sugeng mengungkapkan, untuk diketahui,  kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporn Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *