DPRD Pertanyakan Proyek ‘Buangan’ Perpustakaan Tak Masuk APBD, Uang Muka Cair

Mohammad Fadli. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Polemik proyek pembangunan fasilitas perpustakaan di Parigi Moutong (Parimo) kian memanas. Pansus LHP BPK DPRD kembali menyoroti tiga item pekerjaan yang diduga dikerjakan tanpa tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Darrah (APBD) 2025.

Anggota Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Mohammad Fadli, mempertanyakan peran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam proses pencairan anggaran tersebut.

“Ini yang kami pertanyakan, dasar apa uang muka 25 persen bisa cair, sementara item pekerjaannya tidak ada dalam APBD,” kata Fadli.

Ia mengungkapkan, terdapat tiga item pekerjaan berupa pagar, lanskap dan parkiran yang tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun pada Agustus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lama justru menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai dasar pelaksanaan.

SPK itu kemudian menjadi dasar bagi tiga kontraktor untuk mulai bekerja. Nilai total tiga paket tersebut diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

Yang jadi sorotan, kata Fadli, pekerjaan itu tidak hanya berjalan, tetapi juga sudah lebih dulu memiliki progres fisik sebelum masuk dalam batang tubuh APBD.

“Ini terbalik. Biasanya perencanaan dulu, kontrak, baru pekerjaan. Ini justru fisiknya sudah ada,” ujarnya.

Menurut Fadli, tanpa adanya uang muka, kecil kemungkinan pihak ketiga berani mengeksekusi pekerjaan. Artinya, pencairan 25 persen dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) menjadi kunci berjalannya proyek tersebut.

“Kalau tidak ada uang muka, kontraktor tidak mungkin bergerak. Tapi ini sudah cair, makanya mereka berani kerja,” tegasnya.

Ia menilai kondisi ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi melangkahi mekanisme penganggaran daerah. Bahkan disebut, langkah tersebut seolah “mengalahkan” kewenangan kepala daerah dan DPRD.

“Bupati dan 40 Anggota DPRD saja tidak bisa mengeluarkan proyek di luar APBD. Tapi ini bisa jalan, bahkan dananya cair. Ini luar biasa,” katanya.

Sebagai perbandingan, Fadli menyinggung bahwa untuk kegiatan darurat seperti kebencanaan saja, pencairan anggaran tetap harus melalui mekanisme ketat dan tidak bisa langsung dieksekusi.

“Ini bukan darurat, tapi prosesnya lebih cepat dari bencana. Ini aneh,” tambahnya.

Fadli pun mendesak BPKAD untuk membuka secara terang dasar hukum pencairan uang muka tersebut. Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.

“Kalau ini tidak jelas dasar hukumnya, ini berbahaya. Jangan sampai ke depan PPK bisa seenaknya keluarkan SPK di luar APBD, lalu uangnya tetap bisa dicairkan,” pungkasnya.