Bareskrim Polri Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas Dari Cina, Korea dan Jepang

1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari Cina, Korea dan Jepang yang berhasil disita Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal. (Foto : Humas Polri)

LOCUSNEWS, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminan Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, Satgas Importasi Ilegal menyita 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari Cina, Korea dan Jepang.

“Balpress ini diamankan dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar),” kata Wahyu pada konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jabar, Selasa (6/8/2024).

Wahyu Widada mengungkapkan, masuknya barang-barang illegal tersebut dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.

Bahkan, dapat mengakibatkan multiplier effect. Pasalnya, tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, namun juga berdampak bagi para pengusaha industri dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).  

Ia jelaskan, bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu piecess aja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah.

“Di mana kita bisa bersaing. Multiplier efffect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,”  sebut Wahyu.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara besar dan memiliki potensi menjadi sebuah negara dengan perekonomian yang sangat tinggi.

Presdien Joko Widodo dan Pemerintah, lanjut Wahyu, bercita-cita, visi Indonesia Emas Tahun 2045. Namun, Jika barang-barang impor ilegal terus masuk ke Tanah Air bagaimana hal tersebut bisa tercapai. 

“Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut,” tuturnya.

Kata Wahyu penyitaan tersebut bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Polri mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *