LOCUSNEWS, PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) kembali akan mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus dugaan janggal proyek SDN Petapa dan Matolele yang dikerjakan PT Andica Parsaktian Abadi.
Hal ini disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parimo, Emeliana Fitriani saat ditemui di kantornya, Kamis (19/9/2024).
“Secepatnya kami akan periksa kembali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pak Ramon dan pak Midi selaku Koordinator Pelaksana,” terang Emeliana.
Emeliana menyebutkan, pemeriksaan lanjutan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas proyek sekolah itu masih dalam rangka penyelidikan. Kerena itu, pihaknya meminta PPK untuk membawa Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Proyek SDN itu kan sudah tahap penyelidikan. Makanya, saat pemeriksaan nanti mereka akan diminta bawa RAB,” ungkapnya.
Diketahui proyek rehab rekon SDN Petapa dan Matolele bersumber dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah. Pekerjaan tersebut berbandrol APBN miliaran rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Parimo telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan janggal proyek rehab rekon SDN Petapa dan Matolele.
Kasi Intelejen (Kastel) Kejari Parimo, Irwanto membeberkan tiga nama yang telah diperiksa terdiri dari pihak rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Rekanan yang kami periksa, pak Arnold, pak Midi. Dan PPK pak Raimon,” ujar Irwanto saat ditemui di kantornya, Rabu (4/9/2024).
Selain rekanan dan PPK tersebut, terdapat 8 orang lainnya sudah diperiksa Jaksa terdiri dari pengawas balai, vendor pintu, vendor atap dan pekerja. Meski demikian, pihak Kejari belum belum menyimpulkan hasil pemeriksaan dengan dalih menunggu batas akhir adendum kontrak hingga 18 September 2024.
Sementara pemberitaan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi (Ampibi) mendesak Kejari Parimo serius dalam menangani kasus dugaan janggal proyek rehab rekon SDN Petapa dan Matolele.
“Kami mendesak agar Kejari Parimo menangani kasus rehab rekon SDN Petapa dan Matolele secara serius,” kata Ketua AMPIBI Parimo, Achlan Latandu di Parimo, Rabu (11/9/2024).
Achlan mengungkapkan, banyak fakta yang terungkap dari kasus sekolah yang dibiayai APBN senilai miliaran rupiah bersumber dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah ini. Misalnya seperti diungkapkan Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto.
“Kami (Ampibi) ikuti perkembangan kasus ini. Kasi Intel pernah bilang untuk SD Matolele plasterannya amburadul dan kusennya banyak yang rusak. Termasuk keterlambatan pekerjaan dan lain-lain,” ucapnya.
Soal SD Petapa, lanjut dia, ada pengakukan dari warga atas pemasangan dinding sekolah yang dilakukan sistem tempel disamping struktur dinding yang sudah terpasang.
Hal itu menurut, Achalan, selain menyalahi bestek gambar, kondisi dinding yang tidak saling mengikat akan membahayakan keselamatan siswa jika terjadi gempa.
“Koordinator pelaksana pak Midi pun sudah mengakui terkait pemasangan dinding SD Petapa karena kesalahan membaca gambar. Jadi apa lagi ? jelas-jelas terdapat kesalahan spesifikasi,” tukasnya.
“Kami juga pertanyakan pengawasan dari dinas teknis kenapa saat pemasangan dinding tidak sesuai gambar dibiarkan begitu saja?,” sambungnya.
Ia menyayangkan proyek yang dikerjakan PT Andica Parsaktian Abadi hanya kelihatan bagus dipermukaan, tapi dikerjakan asal-asalan.
Sebab itu, ia ingatkan agar sejumlah kejanggalan proyek rehab rekon SD tersebut ditangani secara profesional dan transparan, apalagi Kejari Parimo telah memeriksa sejumlah orang yang dianggap bertanggung jawab.
“Kami tidak inginkan setelah sejumlah orang diperiksa baik PPK dan kontraktor lalu tiba-tiba kasus ini hilang tanpa ada kepastian hukum. Bagi Kami (Ampibi) kasus ini sudah cukup terang benderang, dan akan kawal apalagi ini bangunan tempat anak-anak menimbah ilmu,” pungkasnya.