LOCUSNEWS, PARIMO – Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Mohamad Irfain, mendesak pihak kepolisian segera menutup seluruh Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di daerah itu.
Pernyataan ini ia sampaikan menyusul marak dugaan beroperasinya tambang emas ilegal di Wilayah Kabupaten Parimo, seperti Desa Taopa Utara, Karya Mandiri, Tirta Nagaya, Lobu, Buranga, Oncone Raya, Tada Selatan dan Desa Silutung.
“Kapolda dan jajaran harus tegas tehahadap pelaku dan semua yang telibat dalam pusaran tambang emas ilegal. Semua tambang ilegal harus segera ditutup,” ujar Irfain, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2025).
“Penegak hukum jangan sampai terkesan seperti pemadam kebakaran, baru bertindak setelah ada kejadian. Aparat harus lebih proaktif,” tambah Irfain.
Politisi Partai Perindo ini, menekankan pentingnya penertiban tambang emas ilegal sebagai bagian dari prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang baik merupakan bagian dari Asta Cita, terutama untuk mencegah kebocoran kekayaan negara yang bernilai tinggi.
“Kami di Komisi I akan terus memantau dan mengawal tindakan nyata kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parimo. Ini komitmen untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto,” tekan Irfain.
Irfain menjelaskan, mengacu peraturan daerah (Perda) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B, pemerintah telah menentukan lokus-lokus di semua kecamatan.
Secara tegas, lanjut Irfain, bahwa tidak boleh mengalihfungsikan lahan pertanian atau perkebunan menjadi titik pertambangan.
“Disitu (Perda LP2B) tegas ketika dialihfungsikan maka bisa dituntut pidana,” tegasnya.
Irfain kemudian menyinggung soal terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ditiga titik, yakni Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.
“Nah, tiga titik ini semua masuk lokus LP2B. Artinya, ketika itu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maka bertentangan dengan Perda LP2B. Sementara sangat jelas diatur saat diterbitkan IPR disitu (lokus LP2B), maka lokasi itu harus diganti tiga kali lipat. Pertanyaannya sekarang, pergantian lahannya dari mana? ,” jelas Irfain.