Polda Sulawesi Tengah PTDH Oknum Calo Penerimaan Polri 

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Seorang perwira berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) inisial M diberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, dalam sidang kode etik pelanggaran yang dilakukan oknum inisial M terbukti melakukan pelanggaran.

“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri,” ungkap Djoko, di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Djoko menyebut, kasus AKP M terjadi tahun 2022 atau saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022. Ia menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi dan meminta sejumlah uang.

“AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 Juta kepada korban,” jelasnya.

Tindakan tegas ini, sebut Djoko, sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

“Tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif ‘Masuk Polri Bayar,” tandasnya.

Djoka mengimbau kepada masyarakat yang putra putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini, untuk tidak menggunakam jasa Calo dan tidak melakukan KKN.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *