LOCUSNEWS, PARIMO – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong (Parimo), Zulfinasran mengingatkan KPU setempat agar mengkaji setiap aturan dengan cermat sehingga tidak ada celah hukum pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
“Saya minta KPU Parimo kaji betul setiap aturan pelaksanaan PSU ini, sehingga tidak ada lagi cela hukum,” kata Zulfinasran saat menyampaikan arahan di Aula kantor KPU Parimo, Kamis (6/3/2025).
Zulfinasran menyampaikan arahan dalam rangka rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan jadwal PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo.
Zulfinasran mengaku khawatir jika setelah PSU kembali terjadi permasalahan. Apalagi, setiap pasangan calon yang merasa dirugikan masih memungkinkan untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kaget juga ketika rapat di ruangan, saat PSU nanti, selesai perhitungan suara dan penetapan kemudian terjadi pelanggaran masih bisa juga digugat di MK,” ucapnya.
Menurutnya, apabila setelah PSU lalu terjadi peristiwa serupa, maka pemerintah daerah kemungkinan tidak mampu lagi membiayai jika tanpa bantuan pemerintah pusat.
“Kalau bermaslah lagi setelah PSU ini, jika tidak ada penambahan anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daearah, maka dipastikan daerah tidak mampu lagi membiayai,” ungkapnya.
Saat ini saja, lanjut Zulfinasran, dari total rencana anggaran Rp32 miliar yang dialokasikan untuk pelaksanaan PSU, pihaknya mulai merasionalisasi anggaran ke masing-masing institusi terkait.
“Misalnya KPU Parimo yang meminta Rp19 miliar kita coba rasionalisasi ke Rp17 miliar, atau bisa turun lagi,” harapnya.
Diketahui dalam Rakor dan sosialisai tahapan jadwal PSU yang dilaksanakan KPU Parimo itu turut dihadiri pengrus partai politik, sejumlah pimpinan OPD, Ormas, OKP dan pimpinan media Parimo.