Merasa Dibohongi, Ketua Komisi I DPRD Parimo Geram Dengan Ulah PT IMFT

Ketua Komis I DPRD Parigi Moutong, Mohamad Irfain, S.H. (foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parimo), Mohammad Irfain, geram dengan ulah perusahaan expor durian PT Indonesia Minxing Fruit Tranding (IMFT). Irfain menilai PT IMFT terkesan membohongi serta meremehkan lembaga DPRD terkait dokumen kontrak kerja.

“Ini sama seperti pembohongan dan meremehkan lembaga DPRD.  Apalagi, bicara soal keadilan bagi para pekerja yang notabene adalah warga Parimo. Keadilan yang kami maksud adalah soal kepastian hukum terkait status tenaga kerja, kesejahteraannya, termasuk jaminan kesehatan mereka,” kata Irfain di Parigi, (7/3/2025) malam.

Irfain menjelaskan, awalnya permaslahan muncul di PT IMFT yang beroperasi di desa Lebo, kecamatan Parigi, kabupaten Parimo ini, dari protes warga terkait rekruitmen tenaga kerja. Atas polemik tersebut, lanjut Irfain, Komisi I DPRD Parimo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. IMFT pada Selasa 25 Februari 2025. 

Saat itulah, lanjut Irfain, pihak Komisi I meminta kepada direktur perusahaan agar menunjukan fisik dokumen kontrak kerja guna mengetahui sistem rekrutmen pekerja, termasuk soal jaminan dan upah kerja yang berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK).

Hanya saja, kata Irfain, pihak PT IMFT tidak dapat memberikan dokumen dimaksud dengan alasan telah diserahkan ke Dinaketrans kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan setempat. Namun beberapa hari setelahnya, terkuak bahwa Dinasketras justru belum menerima atau mengantongi dokumen kontrak kerja sebagaimana disampaikan pihak PT. IMFT. 

“Berdasarkan informasi  dihimpun Komisi I DPRD beberapa hari setelah sidak itu. Nyatanya, dokumen kontrak tenaga kerja milik PT IMFT belum dikantongi Disnakertrans Parimo. Artinya pihak perusahaan ini menyampaikan keterangan yang tidak sesuai terhadap kami,” ungkap Irfain.

Sebab itu, Irfain menyebut, akan mengusulkan melalui Komisi I untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi dengan memanggil pihak PT IMFT, Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kami dari Komisi I berencana akan mengusulkan RDP lintas Komisi dengan memanggil pihak PT IMFT dan pihak -pihak terkait lainnya, ” beber Irfain. 

Diketahui, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri, Disnakertrans Kabupaten Parimo, Ali  mengaku bahwa pihak PT IMFT  belum menyerahkan dokumen Peraturan Perusahaan (PP) tentang Standar Operasi Perusahaan (SOP), maupun perjanjian kerja.

Padahal kata Ali, hal itu merupakan perintah undang-undang kepada setiap perusahaan berinvestasi di daerah. 

“Sampai detik ini, pihak perusahaan di Lebo itu belum memberikan Peraturan Perusahaannya, termasuk kontrak kerja,” terang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/02/2025).

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *