Diduga Sebar Berita Bohong, Cawabup Parimo Nomor Urut 4 Dilaporkan ke Bawaslu 

Tim hukum Paslon Bersinar melaporkan Cawabup Parimo, H. Abdul Sahid di Bawaalu. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Parigi Moutong (Parimo) nomor urut 4, H. Sahid Dg Mapato dilaporkan ke Bawaslu setempat lantaran diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong.

“Hari ini resmi kami melaporkan calon Wakil Bupati Parimo, H. Sahid, ke Bawaslu Parimo,” kata salah seorang tim hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati, M Nizar Rahmatu-Ardi Kadir, Mohammad Taher, di Parigi, Senin (17/3/2025).

Tony, sapaan akrab Mohammad Taher, menjelaskan, dalam laporan tersebut tim hukum menyertakan bukti bukti berupa potongan video berisi pernyataan H. Sahid Dg Mapato yang viral di media sosial (Medsos).

Pernyataan itu oleh tim hukum Bersinar (Bersama Nizar-Ardi), lanjut Taher, diduga adalah tindakan pembohongan publik karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, hoax dan menyesatkan. 

“Dalam penggalan video, H Sahid  di depan masyarakat  mengatakan bahwa sebenarnya dengan adanya pemungutan suara ulang ( PSU) ini, kerugian buat masyarakat Parimo terutama pegawai yang diangkat lewat PPPK yang sebenarnya sudah di SK-kan, namun karena adanya PSU sehingga belum juga di SK-kan,” ujar Tony.

Menurut Tony, antara PSU dan pengangkatan pegawai PPPK ini, dua hal yang berbeda. Soal pengangkatan PPPK itu keputuaan Presiden dan DPR-RI melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Sementara PSU adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mau tidak mau suka tidak suka wajib di hormati dan di jalankan.

“Sebagai mana asas hukum Res Judicata pro veritate Habetur, keputusan hakim harusnya di anggap bener dan sah dan wajib dilaksanakan karena putusan MK, bersifat final dan mengikat,’ tegas Tony.

Tony menambahkan, pernyataan calon Wakil Bupati H. Sahid terkesan ingin menggiring opini publik, bahwa seolah-olah tertundanya penerbitan SK- PPPK bukan karena kebijakan Pemerintah Pusat, namun karena adanya gugatan pasangan Bersinar ke MK, kemudian lahirkan keputusan  PSU Pilkada Parimo pada 19 Arpil 2025.

“Pernyataan itu, telah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, utamanya para simpatisan dan pendukung pasangan Bersinar,” tandas Tony.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *