DPRD Parimo Malas, Rapat Paripurna Bahas Evaluasi BPK Ditunda karena Tak Kuorum

Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung, Selasa (20/1/2026) pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat DPRD Parimo, terpaksa ditunda karena tak memenuhi kuorum. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung, Selasa (20/1/2026) pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat DPRD Parimo, terpaksa diskors dua kali sebelum akhirnya ditunda karena tak memenuhi kuorum.

Dari total 40 anggota DPRD Parimo, hanya 13 orang yang hadir hingga rapat diskors. Jumlah itu jauh dari syarat minimal kehadiran untuk mengesahkan jalannya rapat paripurna.

Padahal, rapat tersebut mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2025 Triwulan III oleh BPK terhadap Pemerintah Daerah Parimo dan instansi terkait lainnya.

Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, yang memimpin rapat, terpaksa menskors jalannya sidang karena kehadiran anggota tak kunjung bertambah.

“Sampai pukul 10.50 WITA, kehadiran anggota DPRD baru 12 orang. Sidang saya skors untuk kedua kalinya,” kata Sayutin.

Pantauan media ini hingga pukul 11.10 WITA, rapat paripurna belum juga dimulai. Padahal Bupati Parimo yang diwakili Asisten II Setda Parimo, Lewis, sudah hadir di ruang sidang. Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) juga tampak menunggu.

Sayutin kemudian membacakan dasar hukum penundaan rapat berdasarkan tata tertib DPRD.

“Setelah diskorsing yang kedua, jumlah anggota DPRD yang hadir belum juga mencapai setengah dari jumlah anggota DPRD. Maka sesuai tata tertib Pasal 130 ayat (3), apabila penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” ujar Sayutin.

Ia menegaskan, sesuai tata tertib DPRD, rapat paripurna hari ini resmi ditunda, khususnya yang berkaitan dengan pembahasan hasil evaluasi BPK untuk semester atau kuartal ketiga.

Penetapan kembali jadwal pembentukan Pansus dan pelaksanaan rapat paripurna selanjutnya akan ditentukan berdasarkan rekomendasi Badan Musyawarah (Banmus) dan ditetapkan melalui rapat paripurna musyawarah.

“Oleh karena itu, rapat pada hari ini kita tunda sambil menunggu hasil rapat Badan Musyawarah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Parigi Moutong terkait alasan rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan serta kapan agenda pembentukan Pansus akan kembali dijadwalkan.