LOCUSNEWS, PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengungkap masih ada guru yang belum bisa menerima tunjangan sertifikasi pada 2026. Hal ini terjadi meski pemerintah telah mengubah sistem pembayaran menjadi lebih cepat dan rutin.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Parimo, Farid, mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru agar bisa menerima tunjangan tersebut.
“Tidak semua bisa langsung menerima. Ada kendala seperti jam mengajar yang belum memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu,” ujar Farid, Selasa (14/4/2026).
Selain itu, masalah ketidaksesuaian antara mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikasi yang dimiliki juga menjadi faktor penghambat.
Menurut Farid, validitas data juga menjadi perhatian penting. Guru diminta memastikan data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak bermasalah.
“Pastikan Dapodik sudah valid dan tidak ada kendala, karena itu sangat berpengaruh pada pencairan,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menerapkan sistem baru pembayaran tunjangan sertifikasi mulai 2026. Jika sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan, kini tunjangan disalurkan setiap bulan langsung ke rekening guru melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan guru melalui pembayaran yang lebih rutin.
Adapun jumlah penerima tunjangan sertifikasi di Parimo pada 2026 tercatat sebanyak 2.829 guru yang terdiri dari PNS dan PPPK.













