LOCUSNEWS, PARIMO – Seorang siswa kelas V sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), sudah 12 hari tidak masuk sekolah. Anak berusia 11 tahun itu disebut takut kembali ke sekolah setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang oknum guru.
Kasus tersebut kini berlanjut ke ranah hukum. Keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan itu kepada kepolisian pada Selasa (22/9/2026).
Korban merupakan anak yatim yang selama ini tinggal bersama neneknya, berinisial C.
Menurut keterangan sang nenek, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, korban terlibat perkelahian dengan seorang siswa lainnya.
Seorang guru perempuan berinisial S kemudian datang untuk melerai. Namun, dalam kondisi emosi, guru tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Korban disebut mengalami perlakuan berupa penggosokan cabai pada bagian wajah serta benturan pada kepala. Usai kejadian, korban mengeluhkan rasa panas pada wajah dan pusing. Ia kemudian pulang ke rumah.
Sejak saat itu, korban disebut tidak lagi berani masuk sekolah. Hingga Selasa (22/9/2026), sudah 12 hari korban tidak mengikuti kegiatan belajar.
Kondisi tersebut membuat nenek korban khawatir. Selain persoalan dugaan kekerasan, keluarga juga mempertanyakan keberlanjutan pendidikan korban yang kini merasa takut kembali ke sekolah.
“Selama 12 hari itu, tidak ada satu pun guru yang datang ke rumah untuk melihat cucu saya atau mencarikan solusi atas permasalahan ini,” ujar nenek korban.
Keluarga sebelumnya telah mendatangi pihak sekolah untuk mencari penyelesaian. Namun, menurut keluarga, upaya tersebut belum menghasilkan solusi yang diharapkan.
Persoalan kemudian dibawa kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan. Namun, keluarga mengaku belum mendapatkan penyelesaian atas persoalan tersebut.
Keluarga akhirnya meminta pendampingan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong pada Selasa (22/9/2026).
Dari proses tersebut, kasus kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Pengaduan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng.
Keluarga berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, mereka meminta persoalan pendidikan korban tidak ikut terhenti akibat kasus tersebut.
“Harapan kami ini ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga khawatir atas nasib cucu kami yang sudah merasa takut pergi ke sekolah. Jadi, harus ada solusinya,” kata sang nenek.













