LOCUSNEWS, PARIMO – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), mengamankan seorang pria berinisial FA alias ICL (27), yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Balinggi. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Revo senilai Rp21 juta yang diduga hasil curian.
Terduga pelaku merupakan warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi. Ia diamankan dalam rangkaian patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) fungsi penegakan hukum (Gakkum) pada Kamis (29/10/2026) malam hingga Jumat dini hari.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi tempat tinggal terduga pelaku di Desa Malakosa.
“Setelah melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga pelaku, tim kemudian berhasil mengamankan satu orang di lokasi berbeda,” terang Anugerah.
Patroli dipimpin KBO Satreskrim Polres Parimo, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, Personel dibagi ke dua wilayah sasaran, yakni Kecamatan Parigi dan Kecamatan Sausu.
Petugas lebih dahulu melakukan patroli di wilayah Parigi pada pukul 19.00 hingga 23.00 WITA. Selain menyisir lokasi rawan curanmor, polisi mendalami sejumlah aduan masyarakat yang sebelumnya diterima Polsek maupun Polres.
Sekitar pukul 23.00 WITA, tim bergerak menuju Kecamatan Sausu untuk melanjutkan penyelidikan terhadap sejumlah laporan polisi yang ditangani Tim URC.
Dari pengembangan informasi tersebut, petugas kemudian menemukan keberadaan FA alias ICL di Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi. Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut bersama sepeda motor Honda Revo warna merah.
Sepeda motor itu diduga berkaitan dengan kasus pencurian yang dialami seorang petani di Dusun III, Desa Malakosa. Korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp21 juta.
Terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Parimo untuk menjalani pemeriksaan. Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim selanjutnya melakukan pendalaman guna menentukan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Polres Parimo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melaporkan tindak pidana kepada kepolisian.














