LOCUSNEWS, PARIMO – Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas V SD di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini telah dilaporkan ke polisi. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah peristiwa berlangsung sekitar dua pekan.
Guru perempuan berinisial S yang diduga melakukan tindakan tersebut telah dipanggil Disdikbud bersama kepala sekolah dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Ampibabo untuk dimintai penjelasan.
Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut beberapa hari sebelum pertemuan dengan pihak sekolah dan guru yang bersangkutan.
“Jujur saja baru mengetahui informasi itu tiga hari yang lalu,” kata Sunarti saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).
Menurut Sunarti, informasi awal tidak disampaikan oleh kepala sekolah maupun Korwil Ampibabo. Informasi justru diterima melalui WhatsApp dari salah satu Kasubag di lingkungan Disdikbud.
Padahal, peristiwa dugaan kekerasan itu disebut telah terjadi sekitar dua pekan sebelumnya. Setelah mendapat informasi tersebut, Sunarti meminta Kepala Bidang SD segera memanggil pihak sekolah dan guru S untuk dimintai penjelasan.
Pertemuan digelar pada Rabu (23/9/2026) dan turut dihadiri Korwil Pendidikan Kecamatan Ampibabo.
Dalam pertemuan itu, guru S memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan guru kepada Disdikbud, tindakan itu terjadi ketika dirinya berusaha melerai siswa yang sedang berkelahi.
Guru tersebut mengaku saat kejadian sedang memegang cabai. Karena merasa tidak mampu menghentikan perkelahian hanya dengan kata-kata, cabai tersebut kemudian digunakan untuk mengancam siswa.
Namun, dugaan tindakan yang dilaporkan kepada Disdikbud mencakup menggosokkan cabai ke wajah siswa dan membenturkan kepala korban. Disdikbud kemudian memberikan pembinaan kepada guru S. Guru tersebut juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan fisik terhadap siswa.
“Saya tidak mau menormalisasi tindakan-tindakan guru seperti itu terhadap siswanya,” ujar Sunarti.
Sunarti mengatakan pemberian sanksi tidak dilakukan secara langsung. Teguran dan pembinaan diberikan terlebih dahulu untuk melihat jenis serta tingkat pelanggaran sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang ketika korban datang ke kantor Disdikbud pada Rabu sore bersama keluarga dan neneknya. Mereka didampingi unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parimo.
Keluarga meminta guru S dimutasi. Permintaan tersebut disampaikan karena korban disebut mengalami trauma dan tidak berani kembali ke sekolah lantaran takut bertemu dengan guru yang bersangkutan.
Kasus itu juga telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Parimo dengan nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng.
Disdikbud selanjutnya berencana menggelar mediasi yang melibatkan keluarga korban, DP3AP2KB, guru S, pihak sekolah, dan Korwil Ampibabo. Kepolisian juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.
Sunarti mengatakan pelibatan polisi dilakukan salah satunya karena perkara tersebut telah dilaporkan keluarga korban ke kepolisian.
Selain itu, Disdikbud mendapat informasi mengenai dugaan persoalan yang melibatkan suami guru S. Karena itu, pihak dinas meminta agar suami guru tersebut turut dihadirkan dalam mediasi dengan melibatkan kepolisian.
“Karena di sekolah kami dengar kabar bahwa suaminya mengancam-ngancam. Makanya itu saya ingin mediasi melibatkan kepolisian dan dihadirkan juga suaminya,” kata Sunarti.
Menurut Sunarti, mediasi nantinya akan membahas permintaan keluarga sekaligus mencari penyelesaian agar korban tetap dapat bersekolah dan tidak mengalami trauma berkepanjangan akibat persoalan tersebut.













