LOCUSNEWS, PARIMO – Warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dilaporkan ke polisi atas dugaan pengrusakan fasilitas di lokasi tambang pasir dan batu (Sirtu).
Namun, Kepala Desa Baliara Fadli Badja justru meminta pelapor lebih dulu menunjukkan dokumen legalitas tambang.
Fadli mempersoalkan laporan tersebut karena lokasi penambangan di Sungai Baliara disebut telah mendapat penghentian sementara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah.
“Kalau mau memanggil dan memeriksa warga, silakan. Tapi tunjukkan dulu dokumen atau izin galian C milik pelapor,” kata Fadli kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Menurut Fadli, aktivitas galian C di Sungai Baliara saat ini tidak memiliki legalitas yang berlaku. Ia bahkan menyebut aktivitas tersebut sebagai tambang ilegal.
“Galian C yang ada di Sungai Baliara itu adalah tambang ilegal,” ujarnya.
Persoalan ini bermula dari aksi sejumlah warga pada Jumat (4/9). Warga mendatangi lokasi penambangan untuk menolak aktivitas pengambilan material Sirtu.
Dalam aksi tersebut, sebuah tenda di lokasi penambangan dibakar. Tenda itu disebut digunakan sebagai tempat berteduh sekaligus lokasi pencatatan kendaraan yang mengangkut material dari sungai.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Parimo oleh Muhamad Dahlan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Fadli mengaku menerima salinan laporan polisi bernomor LP-B/129/IX/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng. Dalam laporan tersebut, Taswin Ganarante dan kawan-kawan tercatat sebagai terlapor atas dugaan pengrusakan secara bersama-sama.
Sejumlah fasilitas yang disebut rusak antara lain meja, kursi, tenda, dan barang lainnya. Kerugian yang dilaporkan ditaksir sekitar Rp5 juta.
Dua orang tercatat sebagai saksi dalam laporan tersebut, yakni Tasrin (40) dan Ilo (16), yang disebut merupakan warga Dusun III Desa Baliara.
Fadli mengakui adanya tindakan warga terhadap fasilitas di lokasi tambang. Namun, dia menyebut aksi tersebut terjadi secara spontan saat warga melakukan penolakan terhadap aktivitas penambangan yang mereka anggap tidak memiliki izin.
“Kalau memang ada izin, tunjukkan kepada masyarakat. Jangan hanya melaporkan warga karena fasilitas rusak, sementara legalitas kegiatan yang menggunakan fasilitas itu belum jelas,” kata Fadli.
ESDM Hentikan Sementara Operasi CV BBN
Fadli mendasarkan keberatannya pada surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.
Surat tersebut memuat penghentian sementara kegiatan operasi produksi CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) di Sungai Baliara.
Selain itu, Fadli merujuk surat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parimo tertanggal 26 Agustus 2026.
Surat itu antara lain menyinggung dampak aktivitas pengerukan Sirtu dan mengimbau Kepala Desa Baliara melakukan pemantauan terhadap aktivitas penambangan galian C di Sungai Baliara.
Fadli juga mengklaim CV BBN tidak memiliki rekomendasi desa yang diperlukan untuk aktivitas tersebut.
Menurut dia, status legalitas CV BBN semakin dipertanyakan karena Dinas ESDM Sulawesi Tengah disebut sedang memproses pencabutan izin operasi produksi perusahaan tersebut.
Atas kondisi itu, Fadli meminta proses hukum terhadap warga tidak hanya melihat dugaan pengrusakan, tetapi juga memeriksa terlebih dahulu legalitas aktivitas penambangan di lokasi.
“Jangan sampai warga diproses karena dugaan pengrusakan, tetapi status tambangnya sendiri tidak pernah diperjelas,” katanya.
Fadli juga memperingatkan persoalan tersebut berpotensi memicu konflik lebih besar apabila proses hukum berjalan tanpa kejelasan mengenai legalitas aktivitas penambangan.
Ia bahkan menuding adanya kemungkinan keberpihakan apabila warga tetap diperiksa sementara legalitas tambang belum dibuka.
“Kalau kepolisian ngotot memeriksa warga Baliara yang sebagai terlapor, maka saya berani menduga bahwa polisi telah melakukan persekongkolan dalam membebaskan aktivitas galian C ilegal beroperasi di Desa Baliara,” ucap Fadli.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan Fadli. Belum ada keterangan dari pihak kepolisian maupun pihak pelapor mengenai tudingan tersebut dalam informasi yang disampaikan.
Di sisi lain, status legalitas aktivitas penambangan di Sungai Baliara menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan oleh pihak berwenang, terutama karena terdapat dokumen penghentian sementara kegiatan operasi produksi CV BBN yang menjadi dasar keberatan pemerintah desa.














