LOCUSNEWS, PALU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta kejelasan mekanisme pembagian penerimaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), terutama bagi kabupaten yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat.
Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulteng bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Biro Hukum Setda Sulteng, Rabu (30/9/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut surat Gubernur Sulteng terkait persetujuan penetapan Keputusan Gubernur tentang pelaksanaan IPERA.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mengatakan daerah yang menjadi lokasi pertambangan rakyat harus mendapat bagian yang jelas dari penerimaan IPERA.
Menurut Yus, aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah kabupaten dan berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap daerah setempat. Karena itu, pembagian penerimaan harus memiliki mekanisme yang jelas dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Provinsi yang menerima uang, kabupaten yang rusak wilayahnya. Itu tidak mungkin. Maka kita harus berbagi,” ujar Yus.
Ia menegaskan besaran pembagian penerimaan IPERA belum dapat ditentukan sebelum terdapat dasar hukum yang mengatur mekanisme pembagiannya.
Komisi II DPRD Sulteng, kata Yus, akan mengawal pembahasan bersama perangkat daerah terkait untuk merumuskan mekanisme pembagian penerimaan yang memberikan kepastian bagi daerah penghasil.
Menurutnya, kejelasan mekanisme tersebut penting agar pelaksanaan IPERA tidak hanya memberikan kepastian dalam pengelolaan pertambangan rakyat, tetapi juga memastikan penerimaannya memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat di wilayah penghasil.
Komisi II berharap pembahasan bersama perangkat daerah menghasilkan mekanisme pembagian penerimaan IPERA yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.














