DPRD Menilai Pemda Parimo Abai Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat PETI

Situasi Rapat Paripurna DPRD Parimo dengan agenda hasil penelaahan e-pokir. (Foto : Supardi)

LOCUSNEWS, PARIMO – Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Candra Setiawan, menilai pemerintah daerah (Pemda) tidak mempedulikan atau abai terhadap aktivitas pertambagan emas tanpa izin (PETI) yang  merusak lingkungan dan menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat.

“Kalau begini terus modelnya, kita akan kebocoran sumber daya alam (SDA) yang diakibatkan ketidakseriusan kita,” kata Candra pada rapat paripurna, Selasa (11/2/2025).

Paripurna dengan agenda hasil penelaahan e-pokir dipimpin ketua DPRD Alfred Tonggiroh dan dihadiri oleh Pj Bupati diwakili Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Mawardin. 

Menurut Candra, Pemda Parimo terkesan membiarkan para pemodal mencuri hasil kekayaan SDA dengan cara serampangan sehingga menyebabkan kerusakan lngkungan.

Tak hanya itu, kata Candra, keberadaan tambang ilegal telah memicu pro dan kontra antara warga bermata pencaharian dari menambang dan petani yang semua warga Parimo jika dibiarkan bermuarah pada konflik sosial.

“Kalau sampai dengan saat ini Pemda tidak kemudian menyikapi, (masyarakat) di kampung sana sudah mau konflik hanya persoalan tambang yang tidak jelas statusnya,” ungkapnya.

Candra menegaskan, pada situasi ini sangat dibutuhkan kehadiran Pemda duduk bersama memikirkan langkah penyelesaian.  Ia menyarankan agar pihak eksekutif segera melakukan identifikasi siapa pemodal baik lokal maupun berasal dari luar daerah.

Candra mengungkapkan, lokasi PETI dapat didorong masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan catatan tidak bersentuhan lahan persawahan dan alur pengurusan perizinannya sesuai mekanisme yang diatur dalam perudang-undangan. 

“Kalau kita mau legalkan ayo, ikuti prosedurnya  tidak secara tiba-tiba muncul IPR. Sementara Perda RTRW dan LP2B belum berubah, ingat rekomendasi bupati tidak lebih tinggi dari Perda. Ini didalam ketetuan hukum, jelas,” tegas Candra. 

Sebab, pengurusan perzinan atas tambang ilegal dapat memberikan dampak positif, baik sisi pemberdayaan masayarakat desa, feedback untuk daerah melalui pendapatan dana bagi hasil (DBH), dan pengelolaannya dipastikan mematuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup.  

“Kami meminta melalui Asisten II yang hadir di Paripurna ini untuk meseriusi. Kalau ini tambang mau dilegalkan segera diurusi. Kalau ini dibiarkan terus menerus maka terjadi kebocoran sumber alam, dampak buruknya kepada seluruh masyarkat Parimo, dan tidak ada feedback buat DBH,” beber Candra. 

Sebagai bentuk keseriusan, ia selaku anggota Komisi I dari Fraksi PKB mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait pertambangan ilegal.

” Untuk itu pimpinan, kami Komisi I dan Fraksi PKB mengusulkan untuk dilakukan pansus terhadap proses Pertambangan ilegal di kabupaten Parigi Moutong, ” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *