Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Buranga Kembali Marak, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Salah satu titik tambang emas diduga dikelolah secara ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO — Aktivitas pertambangan emas diduga dikelola secara ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali marak. 

Warga melaporkan kegiatan tambang ilegal tersebut kembali beroperasi secara masif  menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Menurut sumber resmi media ini, kegiatan tambang dilakukan secara terbuka di area perbukitan yang termasuk dalam kawasan hutan. Sejumlah alat berat diketahui beroperasi di lokasi tersebut, dan diduga salah satunya dikendalikan oleh seorang wanita berinisial R.

“Ibu R ini mengendalikan tiga alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Buranga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (9/10/2025).

Sumber itu menambahkan, lokasi yang kini digarap R merupakan kawasan yang sebelumnya pernah ditutup aparat gabungan pada 2021 setelah terjadi longsor besar yang menelan korban jiwa.

“Dia beroperasi di tempat yang dulu pernah terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, R membenarkan bahwa dirinya memang sedang melakukan aktivitas pertambangan di Buranga. Namun, ia berdalih telah memiliki izin.

“Iya pak, saya memang mengelola tambang di sini. Di Buranga ini ada lima penambang yang beroperasi,” tulisnya singkat.

“Buranga kan sudah ada IPR. Setahu saya juga sudah ada penyesuaian tata ruang,” tambah R sambil menyebut sedang berada di Buranga.

Padahal, diketahui bahwa kawasan tambang emas Buranga sebelumnya memang sempat diterbitkan IPR oleh Pemerintah Kabupaten Parimo. Namun, izin tersebut kemudian dievaluasi dan dibatalkan setelah hasil kajian menunjukkan lokasi itu tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Ajenkris, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan memproses ataupun menyetujui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan ruang.

“Kalau tidak sesuai dengan perda penataan ruang, jangan harap kita keluarkan izin,” tegas Ajenkris, dikutip dari TribunPalu.com, Rabu (8/10/2025).

Ia mencontohkan, salah satu lokasi yang diusulkan yakni Desa Buranga, tidak dapat disetujui karena tidak tercantum dalam Perda Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong.

“Buranga itu tidak dibenarkan karena tidak masuk dalam perda penataan ruang,” ujarnya.

Menurut Ajenkris, Pemprov Sulteng hanya dapat memproses usulan WPR apabila memiliki dasar hukum yang kuat dari pemerintah kabupaten — mulai dari rekomendasi kepala desa, camat, hingga bupati — serta telah dinyatakan sesuai dengan dokumen tata ruang yang ditetapkan oleh DPRD setempat.

“Kami di provinsi tinggal menunggu perdanya. Biar dalam bentuk surat atau apa pun, kami tetap mengacu pada perda. Berapa pun daerah yang ditetapkan DPRD bisa ditambang, itu yang jadi dasar kami  bukan sekadar surat,” pungkasnya.