LOCUSNEWS, PARIMO – Seorang pria berinisial LK (46), alias Rido, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Desa Tanampedagi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Pari mo, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Parimo, Nicho Elieser, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika.
“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan delapan paket plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 2,83 gram,” ujar Nicho dalam keterangannya.
Selain itu, polisi juga menyita tiga bungkus plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo Reno, serta satu kotak berwarna putih.
Menurut Nicho, barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa sabu yang dimiliki pelaku tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga diduga untuk diedarkan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.













