Akui Usulan WPR Berpolemik, Bupati Parimo Batalkan Surat yang Telah Ia Tandatangani

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Erwin Burase akhirnya mencabut dan membatalkan Usulan Wilayah Pertambangan (WP) beserta Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR yang sebelumnya telah ia tandatangani.

Langkah itu dituangkan dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. 

Surat berstatus penting tersebut menjadi tindak lanjut atas polemik yang mencuat di tengah masyarakat pasca terbitnya usulan WP dan WPR beberapa waktu lalu.

Dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik, Bupati Erwin Burase secara terbuka mengakui bahwa penerbitan surat usulan sebelumnya telah menimbulkan kegaduhan di publik.

“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parimo,” tulis Bupati Erwin dalam surat tersebut.

Pencabutan ini sekaligus membatalkan dua surat terdahulu yang menjadi dasar pengusulan, yakni:

Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP); dan

Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parimo.

Menurut Bupati, keputusan mencabut dan membatalkan kedua surat itu diambil setelah mempertimbangkan dinamika sosial dan rekomendasi legislatif daerah, sebagaimana tertuang dalam Surat DPRD Parimo Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum, tertanggal 9 Oktober 2025. Surat DPRD tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Komisi III yang menyoroti potensi konflik sosial akibat usulan WP dan WPR.

“Keputusan ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab dan respon terhadap aspirasi masyarakat serta rekomendasi DPRD,” tegas Bupati Erwin.

Erwin menegaskan dengan diterbitkannya surat ini, Pemerintah Kabupaten Parimo secara resmi menarik kembali seluruh rekomendasi dan usulan WPR yang telah diajukan ke Pemerintah Provinsi.

Sebagai langkah administratif, surat pembatalan tersebut juga ditembuskan kepada lima instansi, yakni:

1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM

2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM

3. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong

4. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah

5. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.