LOCUSNEWS, PARIMO – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Abdul Sahid, mengusir sejumlah wartawan yang hendak meliput rapat pembahasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ruang Rapat Bupati, Senin (20/10/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.45 WITA, sesaat sebelum rapat dimulai. Saat itu, wartawan dari Tribun, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info, dan Seruan Rakyat telah berada di dalam ruangan untuk meliput kegiatan yang sebelumnya dijadwalkan oleh pihak pemerintah daerah.
Namun, Abdul Sahid tiba-tiba memerintahkan Kepala Dinas Kominfo, Enang Pandake, agar meminta seluruh wartawan meninggalkan ruangan.
“Silakan wartawan keluar dulu,” ujar Enang menyampaikan perintah Wabup kepada para jurnalis.
Padahal, agenda rapat tersebut telah dibagikan secara resmi oleh Kabag Prokopim Sri Nurahma melalui grup WhatsApp Pressroom Parimo bersama agenda kegiatan Pemda lainnya. Hal itu menandakan rapat seharusnya bersifat terbuka untuk peliputan.
Selain kejanggalan soal pelarangan liputan, salinan surat undangan rapat bernomor 0001.5/8246/BAG Umum juga menjadi sorotan.
Surat yang ditandatangani Wakil Bupati Abdul Sahid itu tercantum tanggal 19 November 2024, dengan lampiran 45 nama peserta, termasuk seorang guru PNS aktif, Ibrahim Kulas.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemda terkait alasan wartawan dilarang meliput rapat tersebut maupun alasan rapat digelar secara tertutup.