LOCUSNEWS, PARIMO – Jajaran Polres Parigi Moutong (Parimo) terus memperketat pengamanan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satunya dilakukan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2025 yang digelar Polsek Torue di wilayah hukumnya.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. Kegiatan ini dipimpin AIPDA I Nyoman Yasadana bersama tiga personel Polsek Torue dengan menyasar berbagai potensi penyakit masyarakat.
Sasaran operasi meliputi peredaran minuman keras (miras) ilegal, perjudian, sabung ayam, prostitusi, narkoba, hingga aksi premanisme yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung dan kios yang diduga menjual miras tanpa izin. Hasilnya, dari sebuah kios milik SA (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, polisi mengamankan lima bungkus miras jenis cap tikus.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Torue untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Kapolsek Torue IPTU Arbit mengatakan Operasi Pekat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal menjelang hari besar keagamaan.
“Operasi ini dilaksanakan secara berkelanjutan dan terukur, terutama pada waktu-waktu yang dinilai rawan, agar masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” ujar IPTU Arbit.
Ia menambahkan, ke depan Polsek Torue akan terus mengintensifkan pendataan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap sasaran Operasi Pekat.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pemilik kios dan masyarakat terkait bahaya miras ilegal serta konsekuensi hukum yang mengikutinya.
“Dengan upaya preventif dan penegakan hukum yang konsisten, kami berharap situasi kamtibmas di Kecamatan Torue tetap aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.












