Anggota Komisi III DPRD Sulteng Minta Aktivitas PT Pantas Indomaning Dihentikan Sementara

Alfiani Eliata Salatta. (Foto : IST)

LOCUSNEWS, PALU – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Salatta, meminta aktivitas PT Pantas Indomaning di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, dihentikan sementara. 

Permintaan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 25 Februari 2026.

Alfiani menilai perusahaan diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) meski telah lama beraktivitas di wilayah pesisir.

“Dalam RDP tanggal 25 Februari, saya meminta agar segala aktivitas PT PI dihentikan sementara sampai kelengkapan perizinan dipenuhi,” kata Alfiani dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, perusahaan telah beroperasi sejak 2014 dengan memanfaatkan wilayah pesisir, namun legalitas perizinan termasuk PKKPRL masih dipertanyakan masyarakat, terlebih setelah proses akuisisi pada 2024.

Aktivitas pengangkutan ore nikel oleh perusahaan juga menjadi sorotan karena memicu konflik dengan warga, terutama terkait pembebasan lahan dan dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pasca-akuisisi.

PKKPRL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap kegiatan di ruang laut sesuai rencana tata ruang dan zonasi.

Ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Alfiani yang merupakan alumni Pascasarjana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Institut Pertanian Bogor menegaskan penghentian sementara perlu dilakukan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Sulteng juga merekomendasikan agar PT Pantas Indomaning segera melengkapi seluruh kewajiban administrasi dan perizinan sebelum melanjutkan operasional.

Penulis: WardyEditor: Bambang