LOCUSNEWS, PARIMO – Penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret oknum anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Selpina, dipastikan segera diproses.
Hal ini dipastikan Pimpinan DPRD dan Ketua Badan Kehormatan (BK) kepada Wartawan, Rabu (22/4/2026). Mereka menegaskan laporan tersebut segera ditindaklanjuti setelah tahapan administratif rampung.
Ketua DPRD Parimo, Alfres Tongiroh, mengatakan pihaknya tinggal menunggu momentum berakhirnya masa reses untuk memulai proses.
“Namanya laporan tentu harus kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Alfres.
Ia memastikan, secara administrasi laporan sudah diterima dan tinggal diteruskan ke BK untuk diproses lebih lanjut.
“Surat laporan sudah masuk, dan setelah masa reses selesai, BK akan mulai menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, juga mengonfirmasi bahwa laporan tersebut akan segera diproses begitu disposisi dari pimpinan DPRD diterima.
Menurutnya, saat ini hanya tinggal menunggu pelimpahan resmi sebagai dasar memulai tahapan di BK.
“Setelah disposisi diterima dan masa reses berakhir, kami akan langsung memproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Candra.
Ia menjelaskan, tahapan awal yang akan dilakukan meliputi penelaahan laporan dan pembahasan dalam rapat internal BK.
Jika dinilai memenuhi unsur pelanggaran, kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
“Kalau memenuhi unsur, tentu akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan,” ujarnya.
Meski belum ada batas waktu pasti, BK memastikan proses akan berjalan dalam waktu dekat dan mengikuti tata tertib yang berlaku di DPRD.
Sebelumnya, Praktisi hukum Hartono Taharudin secara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Parimo, Selpina, ke BK DPRD setempat, Senin (20/4/2026).
Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.
Dalam dokumen laporan, Hartono menyebut pengaduan itu didasarkan pada sejumlah fakta yang telah berkembang di ruang publik. Mulai dari pernyataan dalam forum resmi DPRD hingga pemberitaan media yang mengaitkan nama anggota dewan dengan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin (PETI).













