Polisi Kembali Bongkar Peredaran Sabu di Kecamatan Bolano Lambunu, 5 Paket Disita 

Seorang pria berinisial R yang berhasil diringkus barang bukti 5 paket sabu siap edar. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PARIMO – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali terbongkar. Tim Satresnarkoba Polres Parimo meringkus seorang pria berinisial R dengan barang bukti 5 paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.45 Wita di Dusun V, Desa Kotanagaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bruto sekitar 7,99 gram.

Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Nicho dalam keterangannya, Kamis (21/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu berukuran besar di saku celana pelaku. Sementara empat paket lainnya disembunyikan di dalam tas kecil berwarna hijau yang disimpan di lemari ruang tamu.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kotak rokok, plastik klip kosong, serta potongan pipet yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil interogasi awal, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria di Kota Palu berinisial A. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon, sementara pengiriman dilakukan oleh kurir yang tidak dikenal.

“Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bolano Lambunu,” tegas Nicho.

Polisi memastikan pelaku menguasai seluruh barang bukti yang ditemukan. Penangkapan juga disaksikan oleh aparat desa setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama sabu dari Kota Palu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, melakukan tes urine, serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.