LOCUSNEWS, PARIMO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parimo) disomasi. Lembaga penegak etik parlemen itu dituding “menggantung” laporan dugaan pelanggaran anggota DPRD selama hampir tiga bulan tanpa kejelasan.
Pelapor, Hartono Taharudin, memberi ultimatum keras. Ia memberi waktu 7×24 jam kepada BK untuk menunjukkan itikad baik menindaklanjuti laporannya.
“Jika dalam sepekan tetap abai, kami akan seret dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dan menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas Hartono, Selasa (14/7/2026).
Hartono menyebut, sejak laporan dilayangkan pada 20 April 2026, BK tak pernah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).
Kondisi ini memicu kecurigaan adanya pembiaran dalam penanganan perkara etik yang melibatkan legislator bernama Selpina.
“Ini bukan sekadar lambat, tapi sudah mengarah pada pembiaran. Hak saya sebagai pelapor diabaikan,” ujarnya.
Tak hanya menyomasi BK, Hartono juga menyurati Ketua DPRD Parimo untuk mempertanyakan transparansi proses penanganan laporan tersebut.
Ia menilai sikap diam BK berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan pelayanan publik yang baik.
Sementara itu, Ketua DPRD Parimo, Alfres M Tonggiroh, membenarkan telah menerima surat tersebut. Ia mengaku telah mendisposisikannya ke BK untuk segera ditindaklanjuti.
“Saya sudah disposisi ke BK agar segera diproses sesuai maksud surat,” kata Alfres.
Terkait ultimatum, Alfres memastikan akan meminta BK memberikan jawaban dalam batas waktu yang ditentukan.
“Saya akan sampaikan agar segera memberikan klarifikasi,” pungkasnya.













