LOCUSNEWS, PARIMO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) milik CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) di Sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), masih berstatus dilarang beroperasi.
Penegasan ini disampaikan menyusul belum dicabutnya sanksi penghentian sementara terhadap perusahaan tersebut. CV BBN dinilai belum memenuhi kewajiban untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi sesuai ketentuan.
“Sampai saat ini CV BBN belum menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi,” kata Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, Kamis (6/8/2026).
Sultanisah menjelaskan, sanksi itu tertuang dalam surat bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026. Sanksi berlaku selama 60 hari kalender sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.
Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan aktivitas penambangan komersial. Pihak perusahaan hanya diperbolehkan melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
“Kegiatan yang bisa dilakukan hanya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan,” tegasnya.
Dinas ESDM Sulteng juga mengingatkan manajemen CV BBN agar tidak melanggar ketentuan selama masa sanksi. Jika ditemukan aktivitas penambangan, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas.
“Bila perusahaan tetap melanggar, kami akan menindak tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, aktivitas tambang sirtu di aliran Sungai Baliara dilaporkan masih berjalan meski telah dijatuhi sanksi penghentian sementara.
Dinas ESDM Sulteng sendiri tercatat menjatuhkan sanksi serupa kepada 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di 10 kabupaten. Dari jumlah itu, delapan perusahaan berada di Parimo, termasuk CV BBN.













