Istri Bupati Parigi Moutong Lolos 2 Formasi Dalam Selter JPT Pratama

Foto Ilustrasi AI

LOCUSNEWS, PARIMO – Hestiwati, istri Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, lolos dalam dua formasi seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Parimo.

Hestiwati masuk tiga besar calon Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) serta tiga besar calon Staf Ahli Sumberdaya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah. Seleksi tersebut berlangsung di lingkungan pemerintahan yang dipimpin suaminya, Bupati Parimo.

Untuk formasi Kadinkes, Hestiwati tercatat pada nomor urut satu dari tiga peserta yang dinyatakan lolos. Sedangkan pada formasi Staf Ahli Sumberdaya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah, namanya juga masuk dalam tiga besar.

Hasil tersebut tertuang dalam pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Parimo Nomor 23/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 yang ditandatangani Ketua Pansel Zulfinasran pada 18 September 2026.

Posisi tiga besar belum berarti Hestiwati ditetapkan menduduki salah satu jabatan tersebut. Hasil itu masih merupakan bagian dari tahapan seleksi sebelum pejabat definitif ditetapkan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dari sisi tata kelola karena terdapat hubungan keluarga antara salah satu kandidat dengan kepala daerah yang memimpin pemerintahan tempat jabatan tersebut berada.

Dalam ketentuan pengelolaan konflik kepentingan, Kementerian PANRB menyebut hubungan keluarga dan kerabat sebagai salah satu sumber potensi konflik kepentingan.

PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 juga mengatur perlunya pengelolaan dan mitigasi apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Namun, fakta bahwa Hestiwati merupakan istri Bupati Parimo tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran atau konflik kepentingan dalam proses seleksi. Hal tersebut perlu dilihat dari mekanisme seleksi, pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan, serta langkah pencegahan yang diterapkan.

Seleksi JPT Parimo sendiri sebelumnya sempat tertunda setelah muncul keberatan terkait status salah satu peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Persoalan itu kemudian berlanjut dalam proses gugatan tata usaha negara.

Pansel bersama Pemkab Parimo melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Ombudsman RI terkait kelanjutan proses seleksi.

BKN kemudian menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor 46826/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 14 September 2026. Dokumen tersebut diterima Bupati Parimo pada 16 September 2026 dan menjadi dasar kelanjutan proses pengumuman tiga besar.

Pansel menyatakan seluruh tahapan seleksi telah mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Pansel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para kandidat. Masa sanggah dan penyampaian masukan dibuka pada 18-21 September 2026.

Masukan dapat disampaikan ke Kantor BKPSDM Parimo di Jalan Jalur II Kompleks Perkantoran Pemda, melalui email panseljptppm@gmail.com atau WhatsApp dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.