Satnarkoba Polres Parimo Ungkap 336 Paket Sabu Juli hingga September 2026

Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengungkap 336 paket sabu dengan total berat 454,17 gram sepanjang 2026.

Capaian tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parimo. Khusus periode Juli hingga September 2026, polisi mengamankan 13 tersangka dan menyita 75 paket sabu seberat 155,1 gram.

Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan 13 tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan pencegahan di jalan raya oleh Tim Opsnal,” kata Nicho dalam konferensi pers di Mako Polres Parimo, Kamis (10/9/2026).

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, dua kasus menonjol terjadi di Desa Onconeraya dan Desa Mensung. Polisi mengamankan masing-masing 53,68 gram bruto dan 55,34 gram bruto sabu.

Selain itu, penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman tersangka hingga jalur Trans Sulawesi di Desa Toboli dan Desa Santigi.

Nicho mengatakan barang bukti yang diamankan tersebut berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah Parimo. Sebagian barang disebut akan diedarkan secara eceran, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.

Dengan capaian 336 paket atau 454,17 gram sabu sepanjang 2026, Satresnarkoba Polres Parimo terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 15 tahun.